Dukung Presiden Keluarkan Perppu KPK, Sujiwo Tejo : Pak Jokowi Datang di Mantunya Saya Itu Sinyal
Sujiwo Tejo buka suara terkait pertimbangan presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam situasi yang genting.
"Tentu kalau ada usulan Perppu seperti itu meskipun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22 ayat 1 itu menjadi hak subjektifnya presiden karena dalam kegentingan presiden bisa mengeluarkan peraturan peemrintah pengganti undang-undang (Perppu)," katanya.
Namun menurut Masinton jika dilihat dari peraturan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) situasi politik Indonesia saat ini belum bisa masuk dalam kategori genting.
"Tetapi dalam pertimbangan MK tahun 2009 itu membuat satu pertimbangan tentang keadaan kegentingan itu, apakah ada kekosongan hukum, apakah DPR tidak bisa berfungsi lagi gitu," imbuhnya.
"MK memberikan pertimbangan tentang kegentingan tadi supaya penggunaan tentang kegentingan itu tidak diberlakukan semena-mena," sambungnya.
(TribunPalu.com)