Dukung Presiden Keluarkan Perppu KPK, Sujiwo Tejo : Pak Jokowi Datang di Mantunya Saya Itu Sinyal

Sujiwo Tejo buka suara terkait pertimbangan presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.

Editor: Imam Saputro

TRIBUNPALU.COM - Sujiwo Tejo buka suara terkait pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan pengangganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Sujiwo menilai Perppu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi.

"Kalau Pak Jokowi keluarkan Perppu rakyat tidak akan di belakang Pak Jokowi, tapi akan ada di depannya untuk berhadapan dengan DPR," ujar Sujiwo dilansir dari tayangan di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

"Hanya dengan perppu kepercayaan rakyat dengan Pak Jokowi balik, " imbuhnya.

Ada beberapa hal yang membuat Jokowi khilangan kepercayaan rakyat.

Satu di antaranya adalah pencalonan keluarganya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

"Saya tidak bisa menyalahkan Pak Jokowi bila puteranya benar jadi wali kota di Solo dan menantunya benar jadi wali kota di Medan, itu hak kontitusi mereka saya nggak bisa nyalahin," ungkap Sujiwo.

Selama ini Jokowi selalu dicitrakan bersih dari dinasti politik.

Namun ketika putra sulung dan menantunya melenggang ke Pilkada 2020 maka kepercayaan untuk Jokowi dari masyarakat akan berkurang.

"Tapi the problem is Pak Jokowi selalu dicitrakan bersih dari urusan-urusan itu, mungkin belum saatnya sekarang untuk nyalon, tapi begitu nyalon sekarang kepercayaan menurun," tuturnya.

Dan cara untuk mengembalikan kepercayaan adalah dengan mengeluarkan Perppu.

"Satu-satunya yang bisa mengembalikan terbitkan Perppu," sambungnya.

Sujiwo Tejo menegaskan bahwa dia akan memberikan dukungan penuh untuk Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Tapi kita kan berhadap-hadapan, saya akan ada di depannya Pak Jokowi, karena saya mendukung itu dan karena Pak Jokowi datang di mantunya saya, walaupun saya nggak ngundang yang ngundang anak saya, tapi ini kan sinyal dari Orang Jawa," ujar Sujiwo.

"Saya dengan segala hormat kalau Pak Jokowi nerbitin Perppu Sujiwo Tejo akan berdiri di depan," pungkasnya.

Presiden Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK

Presiden Jokowi mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) khususnya untuk undang-undang KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku dirinya mendapatkan berbagai masukkan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK, sebagai bentuk jawaban atas tuntutan mahasiswa.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.

Sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto Tolak Penerbitan Perppu KPK

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait penerbitan Perppu KPK.

Bambang menuturkan bahwa pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bambang keputusan presiden untuk menerbitkan Perppu dinilai sebagi bentuk tidak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki otoritas tersendiri terkait hal tersebut.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

Alasan PDIP Tolak Penerbitan Perppu

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikabarkan menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk kembali ke UU KPK sebelum direvisi atau Perpu KPK.

Seperti diketahui sebelumnya Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa Presiden tidak menghormati DPR apabila menerbitkan Perppu KPK.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujar Bambang Wuryanto., dikutip dari Kompas.com.

Anggota Komisi III DPR RI F-PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memberikan penjelasan tentang kabar tersebut.

Masinton menuturkan bahwa penolakan ini belum menjadi sikap keseluruhan partai.

Lebih lanjut Masinton menuturkan bahwa PDIP menolak penerbitan Perppu lantaran ingin menjaga presiden dari tekanan atau opini orang per orang.

"Pertama begini ini kita berpandangan ya, jadi meskipun ini belum menjadi sikap partai secara keseluruhan tapi kami berpandangan kami ingin menjaga presiden tetap ikut dalam satu alur konstitusi dan ketatanegaraan bukan kemudian tunduk pada tekanan orang per orang atau tekanan opini opini," ujar Masinton dikutip TribunPalu.com dari kanal YouTube Kompas TV, yang dipublikasikan pada Minggu (29/9/2019).

Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam situasi yang genting.

"Tentu kalau ada usulan Perppu seperti itu meskipun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22 ayat 1 itu menjadi hak subjektifnya presiden karena dalam kegentingan presiden bisa mengeluarkan peraturan peemrintah pengganti undang-undang (Perppu)," katanya.

Namun menurut Masinton jika dilihat dari peraturan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) situasi politik Indonesia saat ini belum bisa masuk dalam kategori genting.

"Tetapi dalam pertimbangan MK tahun 2009 itu membuat satu pertimbangan tentang keadaan kegentingan itu, apakah ada kekosongan hukum, apakah DPR tidak bisa berfungsi lagi gitu," imbuhnya.

"MK memberikan pertimbangan tentang kegentingan tadi supaya penggunaan tentang kegentingan itu tidak diberlakukan semena-mena," sambungnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved