Mahasiswa Ancam Jokowi Lakukan Aksi Demo Jika Tak Keluarkan Perppu KPK, Ali Ngabalin: Tidak Bagus
Ali Mochtar Ngabalin komentari ancaman mahasiswa untuk kembali turun ke jalan dengan aksi lebih besar jika pemerintah tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) khususnya untuk undang-undang KPK.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku dirinya mendapatkan berbagai masukkan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK, sebagai bentuk jawaban atas tuntutan mahasiswa.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.
"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.
Sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto Tolak Penerbitan Perppu KPK
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait penerbitan Perppu KPK.
Bambang menuturkan bahwa pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bambang keputusan presiden untuk menerbitkan Perppu dinilai sebagi bentuk tidak menghormati DPR.