Sulteng Hari Ini
10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Lapas Perempuan, 2 Masih Buron
Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, Selasa (8/10/2019) siang.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, SIGI -- Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIIa Palu, Selasa (8/10/2019) siang.
Dari sepuluh orang tersangka itu, delapan orang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Sedangkan dua tersangka lainnya, masih dalam pencarian, bersama empat warga binaan lapas lainnya.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan, kesepuluh tersangka itu atas nama Mona, Rosmani, Atriwenda, Elisa Tamalanga, Tenri Sanna, Ruhena, Siti Hadija, Farida Ariani, Maslia, dan Diana Tangkudung.
"Dari ke-10 yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya masih dalam pencarian, yakni Mona dan Maslia," jelas Kapolres Wawan.


• Melarikan Diri Saat Lapas Perempuan Palu Kebakaran, 32 Napi Sudah Kembali Menyerahkan Diri
• Kebakaran LPP Kelas IIIa Palu, Polisi Sementara Menduga Narapidana Sengaja Bakar Lapas
• Lapas Perempuan di Sigi Terbakar, Puluhan Warga Binaan Kabur
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolres Wawan, diketahui bahwa motif dari pembakaran dan pengrusakan tersebut adalah supaya para narapidana memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Selain itu, ada tuntutan dari sebagian narapidana yang hendak meminta remisi gempa yang dijanjikan, akan tetapi hingga saat ini belum turun.
Serta adanya ketidaksenangan sebagian narapidana atas sikap tegas dari Kalapas dan para Petugas Lapas.
Modusnya, kata Wawan, para warga binaan membuat kekacauan dalam blok dengan cara membakar sel.
Sehingga petugas jaga membuka pintu sebagai akses keluar untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP sub Pasal 187 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.
Yakni, tindak pidana pembakaran sel tahanan serta pengrusakan Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
"Jadi saat ini mereka menjalankan hukuman sebelumnya, kemudian sidang jalan, nanti keputusan sidangnya akan menambah masa hukuman yang bersangkutan," tandas Kapolres Wawan.
Sebelumnya, LPP Kelas IIIa Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, terbakar pada Senin (29/9/2019) pukul 18.00 WITA.
Saat kejadian ada tujuh kamar atau sel tahanan yang terbakar, yakni lima kamar di blok Bougenvil dan dua kamar di blok Anggrek.
Akibat kebakaran itu, sebanyak 46 dari 102 narapidana perempuan melarikan diri.
Dari 46 narapidana yang melarikan diri itu, salah seorang di antaranya memiliki bayi.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)