Sulawesi Hari Ini

KKP Kembali Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Sulawesi

Ketiga kapal itu ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia perairan Laut Sulawesi

DOK TNI AL
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA).

Kali ini, 3 kapal berbendera Filipina ditangkap di Laut Sulawesi pada Selasa, 22 Oktober 2019.

“Tiga KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Adapun ketiga kapal itu ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) perairan Laut Sulawesi.

Kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah RI.

Kenal Dekat dengan Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti yakin KKP Tetap Moncer di Masa Mendatang

Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya

"Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” tutur Agus.

Agus menjelaskan, tiga kapal yang ditangkap K. Hiu 015 dan dinahkodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).

Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.

Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina sehingga hanya 7 ABK yang berhasil diamankan.

“ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang berkewarganegraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,” jelas Agus.

Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta 7 orang ABK ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019.

Terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, sebanyak 54 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

“Total 54 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 20 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,” pungkas Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved