Moge Terjaring Operasi Zebra Candi 2019 karena Gunakan Klakson Tak Standar, Ini Daftar Denda Tilang

Pengendara moge terjaring Operasi Zebra Candi 2019 karena gunakan klakson dan lampu tidak standar.

Instagram.com/@satlantaspolrestabessmg
Pengendara moge terjaring razia 

TRIBUNPALU.COM - Masyarakat kerap menilai bahwa pengendara motor besar atau (motor gede/moge) sering mendapatkan perlakuan spesial di hadapan para penegak hukum.

Hal ini lantaran pengendara moge yang arogan di jalanan dinilai tak pernah mendapat tindakan tilang atau terkena razia dari kepolisian.

Namun, hal itu ternyata tidak sepenuhnya benar.

Baru-baru ini Satlantas Polrestabes Semarang melakukan razia terhadap moge yang menggunakan klakson dan lampu yang tidak sesuai standar.

Lewat akun Instagramnya, Saltantas Polrestabes Semarang menunjukkan tindakan razia terhadap salah satu pengendara moge.

Pengendara moge tersebut mendapat sanksi tilang lantaran menggunakan klakson dan lampu yang tidak sesuai dengan standar.

"Tercyduk, pake harley alias motor gede gede pake kelakson yang bikin kaget kenalpotnya juga ngagetin pake lampu kelip kelip kadang pake tuwit tuwit juga."

Yang kadang para netijen bilang sering gak ditindak kalau lagi dijalan, kali ini mimin buktikan ada yg terjaring kail Operasi Zebra Candi 2019.

Jadi mimin tegaskan pasukan mimin gak pilih kasih dan gak pandang bulu, oke oke," tulis akun @satlantaspolrestabessmg.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk kendaraan bermotor 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved