Soal Iuran BPJS Naik, Jokowi: Anggaran Total yang Kita Subsidi Rp41 Triliun, Rakyat Harus Ngerti

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya memberi penjelasan yang dapat dipahami masyarakat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya memberi penjelasan yang dapat dipahami masyarakat soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Rapat ini mengambil topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Hadir Menko Polhukam Mahfud MD dan para menteri di bawah koordinasi Polhukam.

Jokowi menilai, jika para menteri salah menjelaskan hal-hal yang sensitif terkait kenaikan harga, maka hal itu bisa memacu aksi protes.

Padahal, kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS.

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampaknya pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Resmi Naik Mulai 2020

BPJS Kesehatan Sebut Punya Dana Siaga Sebesar Rp20 Triliun untuk Biayai Tagihan Rumah Sakit

Masyarakat miskin juga tak akan terbebani karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah sudah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran ( PBI).

"Supaya kita semua tahu tahun 2019 kita gratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke rumah sakit di daerah lewat PBI. Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," kata Jokowi.

Pada tahun 2020, lanjut Jokowi, subsidi yang diberikan pemerintah ke BPJS meningkat 48,8 triliun.

Jokowi menyebut angka tersebut sangat besar.

"Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal, sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," kata dia.

Kenaikan BPJS kesehatan sebelumnya diputuskan Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved