Selain Meme Anies Baswedan, Ade Armando Pernah Dilaporkan ke Polisi karena 3 Hal Ini

Sebelum dilaporkan oleh Fahira Idris soal meme Anies Baswedan, Ade Armando sudah pernah beberapa kali dilaporkan dengan dugaan kasus yang berbeda,

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016) 

Ade menuliskan bahwa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyebarkan video anjurannya untuk minum kencing unta.

Ia kemudian membandingkannya dengan imbauan World Health Organization (WHO), agar masyarakat berhenti meminum air kencing onta karena salah satu sumber penyakit MERS (Middle East Respiratoty Syndrome).

Penyakit ini menyerang pernapasan dan bisa berujung pada kematian.

"Yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yamg menguasai bidang hadis. Ade Armando ini siapa?" kata Salman.

"Jadi terkesan mengkonfrontasi antara hadis dengan pendapat WHO," lanjut dia.

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman tangkapan layar unggahan Ade Armando di Facebook.

Ade Armando diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

3. Dilaporkan oleh anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pada awal 2019, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TA), Syafri Adnan Badarudin, atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik.

Ade Armando dilaporkan ke polisi bersama Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS TA, Rizky Amelia.

Saat itu, Rizky Amelia mengaku diperkosa dan dilecehkan secara seksual oleh anggota Dewan Pengawas BPJS TA, Syafri Adnan Baharuddin, dari April 2016 hingga November 2018.

Sementara, Ade Armando merupakan aktivis sekaligus pembela korban pelecehan seksual.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin yang didampingi Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata usai melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin yang didampingi Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata usai melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). (KOMPAS.com/Reza Jurnaliston)

Rizky Amelia dan Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Syafri Adnan Badarudin.

Hal ini disebutkan oleh kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata.

Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM.

Sedangkan untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.

Melly Goeslaw Unggah Quote Terkait Bullying: Vidi Aldiano, Rossa, dan Bubah Alfian Minta Maaf

Unggah Foto Anies Baswedan yang Diubah Mirip Joker, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Studi Terbaru Ungkap Dampak Iklim dari Kerusakan Hutan Tropis 600 Persen Lebih Buruk dari Perkiraan

Menanggapi laporan pencemaran nama baik Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini, Ade menilai itu tidaklah tepat.

“Pencemaran nama baik itu artinya saya memfitnah orang yang punya reputasi baik. Yang saya lakukan adalah melaporkan dugaan adanya kejahatan seks di sebuah lembaga terhormat. Masak itu mencemarkan nama baik?” ujar Ade saat dihubungi, Senin (7/1/2019).

Meski demikian, Ade menghormati dan menerima laporan dirinya ke polisi.

Menurut Ade, laporan itu menjadi jalan untuk membongkar kasus tersebut menjadi lebih terang.

“Saya sudah menduga mereka akan menuntut balik. Ini justru membuat kami lebih bersemangat membongkar dugaan kejahatan Dewas (Dewan Pengawas) BPJS Ketenagakerjaan. Data kami banyak, bukan cuma soal seks,” tutur Ade.

Namun, Ade belum membeberkan di mana dan apa saja 'kebobrokan' Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu.

“Jadi kasus Amel ini menguak ada begitu banyak hal terkait kebobrokan Dewas. Amel bisa memberikan clue tentang kebobrokan itu,” tutur Ade.

Ade mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik tentang indikasi kebobrokan Dewas itu.

“Ini tidak cuma terkait SAB, tapi juga keseluruhan Dewas. Belum bisa dipaparkan sekarang,” kata Ade.

Sebelumnya, Ade Armando menyatakan awalnya ingin menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan secara musyawarah.

Lelaki kelahiran Jakarta, 24 September 1961 tersebut mengungkapkan, sebenarnya tak mau membawa kasus pelecehan ini ke ranah hukum.

Hal tersebut dinyatakan Ade Armando dalam jumpa pers yang digelar di sebuah kantor partai politik, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Meski begitu, menurut Ade, pihak Dewas BPJS TA bersikap tak kooperatif dan malah melaporkan balik dirinya dan korban, Rizky Amelia, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tadinya nggak ada urusan pidana, nggak ingin memenjarakan (terduga pelaku). Tapi kalau sekarang diperlakukan seperti itu, kami mendukung (penyelesaian jalur hukum)," kata Ade Armando.

Ade mengaku, telah mengajak pihak Dewas BPJS TA untuk bertemu dan bermusyawarah.

Namun, tujuh anggota Dewas BPJS TA maupun perwakilan mereka tak kunjung menemui Ade.

(Tribunnews.com/Lendy Ramadhan), (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Reza Jurnaliston)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved