Dilayani Sejak Awal Oktober, Polres Palu Sudah Terbitkan 2.169 Smart SIM

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu mulai melayani permohonan smart SIM atau SIM pintar sejak 19 Oktober 2019.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi foto Smart SIM 

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

6. Akan dievaluasi

Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.

"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran. 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved