Viral Kasus Ambulans Distop Oknum Polisi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan
Dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.
TRIBUNPALU.COM - Akhir pekan lalu, Sabtu (02/11/2019), terjadi perselisihan antara petugas kepolisian dengan supir ambulans.
Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.
Ambulans yang dikemudikan oleh Zulfan diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Brigadir UMP.
Setelah adu mulut, oknum polisi tersebut hendak mengambil kunci mobil, tapi digagalkan oleh Zulfan.
Merasa tak senang, oknum polisi tersebut memukul Zulfan.
• Kapolda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Atas Viralnya Kasus Polisi Stop Ambulans
• Viral Oknum Polisi Hentikan hingga Pukuli Sopir Ambulans yang Tengah Bawa Pasien
Peristiwa oknum polisi menghentikan ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir UMP dinonaktifkan dari satuannya.
Padahal, dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.
Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.
Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.
Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.