Palu Hari Ini

Hari Ke-13 Pelaksanaan Operasi Zebra di Palu, 2.057 Pengendara Kena Tilang

Hari ke-13 pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala di Kota Palu, sebanyak 2.057 pengendara kena tilang.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Pemeriksaan terhadap pengedara dalam operasi zebra di Kota Palu, Senin (4/11/2019) sore. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Hari ke-13 pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala di Kota Palu, sebanyak 2.057 pengendara kena tilang.

"Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua,"jelas Kasatlantas Polres Palu M Abdhi Hendriyatna, Senin (4/11/2019) sore.

Sampai dengan dua hari menjelang berakhirnya Operasi Zebra Tinombala, kata Kasatlantas Abdhi, pihaknya menahan ratusan kendaraan roda dua dan sejumlah roda empat.

Untuk prosedur penindakan, jelas Abdhi, apabila pengendara yang melanggar tidak memiliki SIM, membawa SNTK, pihaknya bisa menahan SNTK.

Dilayani Sejak Awal Oktober, Polres Palu Sudah Terbitkan 2.169 Smart SIM

Namun apabila tidak memiliki SIM ataupun tidak membawa SNTK, dan kenderaan tidak sesuai, dengan terpaksa polisi akan menahan kenderaan pelanggar lalu lintas tersebut.

Abdhi mengatakan, untuk kenderaan yang ditahan bisa diambil bila melengkapi dokumen kenderaan seperti surat-surat dan kelengkapan kenderaannya dan mengikuti proses tilang.

"Apabila pengendara sudah ditahan motornya dan dia ternyata lupa bawa SNTK supaya bisa ditukar barang bukti atau kenderaan yang ditahan, kita memberi kebijakan dengan membawa SNTK yang masih berlaku," terangnya.

Adapun sasaran prioritas pelanggaran Operasi Zebra, yakni pertama, pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara.

Kedua, pengendara yang melawan arus.

Ketiga, pengendara mengunakan Handpone atau alat komunikasi pada saat berkendara.

Keempat, pengendara dalam keadaan mabuk.

Kelima, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM.

Keenam, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau roda enam.

Ketujuh, melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan.

Kedelapan, penggunaan rotator atau lampu strubo yang bukan pada peruntukannya.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved