Sulawesi Hari Ini

Sebar Aliran Sesat, Pria Asal Gowa Mengaku Jadi Rasul dan Jual Kartu Surga

Puang Lalang, pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan aliran sesat.

TribunTimur.com/ARI MARYADI
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Puang Lalang, pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan aliran sesat.

Ia mendirikan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sejak tahun 1999 dan mengangkat dirinya sebagai mahaguru serta rasul.

Kepada pengikutnya, Puang Lalang memberikan kartu surga sebagai tanda keanggotaaan.

Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikutnya harus membayar uang tunai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Sebagai mahaguru dan juga rasul, Puang Lalang mengklaim bisa memperpanjang umur pengikutnya sampai 15 tahun.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (TribunTimur.com/ARI MARYADI)

Bayar zakat sesuai berat badan

Bukan hanya menjual kartu surga, Puang Lalang juga mewajibkan pengikutnya untuk membayar zakat badan.

Jumlah rupiah yang dibayar harus sesuai dengan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

AHY Beri Doa untuk Jokowi saat Pertemuan Perdana Usai Pembentukan Kabinet

Dewi Tanjung Laporkan Novel Soal Rekayasa Penyerangan, Ini Tanggapan Jubir Presiden, PDIP dan KPK

Soroti Perbedaan Anies Baswedan dan Ahok Susun Anggaran, Najwa Shihab: Apakah Ini Tanda Kemunduran?

Dianggap sesat

Dikutip dari Tribunnews.com, Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI- Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Belajar dari John F Kennedy

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved