Sulawesi Hari Ini
Sebar Aliran Sesat, Pria Asal Gowa Mengaku Jadi Rasul dan Jual Kartu Surga
Puang Lalang, pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan aliran sesat.
TRIBUNPALU.COM - Puang Lalang, pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan aliran sesat.
Ia mendirikan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sejak tahun 1999 dan mengangkat dirinya sebagai mahaguru serta rasul.
Kepada pengikutnya, Puang Lalang memberikan kartu surga sebagai tanda keanggotaaan.
Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikutnya harus membayar uang tunai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Sebagai mahaguru dan juga rasul, Puang Lalang mengklaim bisa memperpanjang umur pengikutnya sampai 15 tahun.

Bayar zakat sesuai berat badan
Bukan hanya menjual kartu surga, Puang Lalang juga mewajibkan pengikutnya untuk membayar zakat badan.
Jumlah rupiah yang dibayar harus sesuai dengan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.
Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).
• AHY Beri Doa untuk Jokowi saat Pertemuan Perdana Usai Pembentukan Kabinet
• Dewi Tanjung Laporkan Novel Soal Rekayasa Penyerangan, Ini Tanggapan Jubir Presiden, PDIP dan KPK
• Soroti Perbedaan Anies Baswedan dan Ahok Susun Anggaran, Najwa Shihab: Apakah Ini Tanda Kemunduran?
Dianggap sesat
Dikutip dari Tribunnews.com, Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI- Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.