CPNS 2019
BKN Buka Formasi CPNS 2019, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
BKN membuka sejumlah formasi CPNS di instansinya. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan calon pelamar.
TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara seleksi CPNS 2019 telah mengumumkan pendaftaran akan resmi dibuka pada 11 November 2019 mendatang.
Selain berperan sebagai penyelenggara, rupanya BKN juga membuka sejumlah formasi di instansinya pada seleksi CPNS tahun ini.
BKN menyampaikan informasi tersebut melalui akun instagram resminya @bkngoidofficial.
• Daftar 5 Instansi Kementerian dan Pemda yang Buka Alokasi Formasi CPNS 2019 Terbanyak
Informasi tersebut berdasarkan surat pengumuman bernomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 yang diunggah pada laman resmi bkn.go.id.
Seperti halnya lowongan formasi CPNS di instansi lainnya, ada sejumlah ketentuan yang ditetapkan BKN bagi pelamar yang berminat untuk bergabung di sana.
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar CPNS BKN 2019.
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD)
• Ada Formasi Khusus Cumlaude, Diaspora, dan Disabilitas di Seleksi CPNS 2019, Ini Persyaratannya!
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar