CPNS 2019

BKN Buka Formasi CPNS 2019, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

BKN membuka sejumlah formasi CPNS di instansinya. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan calon pelamar.

Tribunnews
Penerimaan CPNS 2019 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

11. Berkelakuan baik

12. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
dengan IPK minimal sebagai berikut: 

D-III : 2,75 dari skala 4

S-1/D-IV : 3,00 dari skala 4

S-2 : 3,20 dari skala 4

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction  dalam 2  tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5)

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato serta bagi pelamar pria dilarang memiliki
tindik

Selain itu, BKN juga membagi pelamar menjadi empat kategori atau kriteria.

Kriteria tersebut terdiri atas cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta kategori umum.

Topik Radikalisme Disebut Masuk dalam SKD CPNS 2019, Ini Penjelasan Resmi BKN

Sementara itu ada sejumlah dokumen dalam bentuk scan yang harus diunggah pelamar.

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun

2. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved