Palu Hari Ini
9 Pelaku Penyalahguna Narkoba Kota Palu Diciduk Polisi, Satu Diamankan di Mes Pemda Tolitoli
Sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap pihak kepolisian.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Selama bulan November 2019 ini, sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Moch Sholeh, saat ditemui, Senin (18/11/2019) siang.
Satu tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap di salah satu mes pemerintah kabupaten di Kota Palu.
"Selain diamankan di Tatanga, Birobuli Utara ada juga yang diamankan di Mes Pemda Tolitoli," jelas Kapolres Sholeh.
Pihaknya sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap sabu-sabu.
Pasal yang disangkakan 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
• Miliki Pistol Rakitan Tanpa Izin, Pria di Palu Diciduk Polisi dan Terancam 20 Tahun Penjara
• Pria yang Kedapatan Bawa Pisau di Polda Sulteng Tak Terkiat Jaringan Teroris
Atau atau pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Palu Sholeh menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku penyalahguna narkoba.
Dirinya sendiri akan terus menekan reserse narkoba untuk turun dan mengungkap jaringan-jaringan penyalahguna narkoba.
Bahkan hingga jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan.
"Polsek dan Bhabinkamtibmas, kalau kamu lihat disitu ada pemain, ada cukup bukti ada padanya, langsung tangkap serahkan pada kita di Polres," tegas Sholeh. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)