Palu Hari Ini
Dua Pengedar Sabu di Jalan Panglima Polem Dibekuk Polsek Palu Timur
Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu sebanyak 37 bungkus paket.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur Dibekuk polisi, Selasa (19/11/2019) sore.
"Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Palu Timur," ujar Kapolres Palu AKBP H moch Sholeh, Rabu (20/11/2019) siang.
Kedua pengedar alias terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu itu berinisial IK (25) dan MS (25).
Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu sebanyak 37 bungkus paket.
• Wali Kota Palu Hidayat Tak Hadiri Sidang Kedua dalam Kasus Penghinaan Dirinya
• Kapolda Sulteng Harap Pepabri Bisa Jadi Pemersatu Masyarakat
37 paket sabu siap edar yang dijual Rp 100.000 per paket klip plastik.
Polisi juga mengamankan 3 unit handphone, alat hisap sabu dan uang tunai.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang buktinya telah diamankan di Sat Narkoba Polres palu Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar
Atau atau pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)