Alasan Yandri Susanto Tolak Sertifikasi Pranikah: Dokter & Ustaz Aja Bisa Cerai, Jodoh Urusan Allah

Alasan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto tak setuju dengan aturan adanya sertifikasi pranikah.

Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNPALU.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan

Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.

Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan aturan tersebut.

Hal itu dipaparkan Yandri Susanto saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Rabu (20/11/2019).

Yandri Susanto (Youtube tvOne)
Yandri Susanto (Youtube tvOne) ()

Soal Sertifikasi Perkawinan, Wakil Ketua Komisi VIII: Jangan Buat Syarat Tak Perlu

TONTON JUGA

Mulanya Yandri Susanto mengatakan anggaran di APBN sudah diketuk.

Ia menjelaskan di APBN tersebut tak ada penganggaran untuk program sertifikasi pranikah.

"Masalah penerapan tahun 2020, setahu saya anggaran sudah diketok di APBN tidak ada hal ini," kata Yandri Susanto dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Kamis (21/11/2019).

"Kalau Pak Menteri PMK menyapaikan ada program ini, pertanyaan saya anggarannya dari mana?" imbuhnya.

Yandri Susanto lalu mempertanyakan soal kegunaan sertifikat yang dikeluarkan setelah pasangan mengikuti pembekalan pranikah selama tiga bulan.

"Lalu sertifikat itu statusnya apa? apa kalau tidak lulus tidak boleh nikah kalau lulus harus nikah?" tanya Yandri Susanto.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved