Alasan Yandri Susanto Tolak Sertifikasi Pranikah: Dokter & Ustaz Aja Bisa Cerai, Jodoh Urusan Allah

Alasan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto tak setuju dengan aturan adanya sertifikasi pranikah.

Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNPALU.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan

Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.

Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan aturan tersebut.

Hal itu dipaparkan Yandri Susanto saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Rabu (20/11/2019).

Yandri Susanto (Youtube tvOne)
Yandri Susanto (Youtube tvOne) ()

Soal Sertifikasi Perkawinan, Wakil Ketua Komisi VIII: Jangan Buat Syarat Tak Perlu

TONTON JUGA

Mulanya Yandri Susanto mengatakan anggaran di APBN sudah diketuk.

Ia menjelaskan di APBN tersebut tak ada penganggaran untuk program sertifikasi pranikah.

"Masalah penerapan tahun 2020, setahu saya anggaran sudah diketok di APBN tidak ada hal ini," kata Yandri Susanto dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Kamis (21/11/2019).

"Kalau Pak Menteri PMK menyapaikan ada program ini, pertanyaan saya anggarannya dari mana?" imbuhnya.

Yandri Susanto lalu mempertanyakan soal kegunaan sertifikat yang dikeluarkan setelah pasangan mengikuti pembekalan pranikah selama tiga bulan.

"Lalu sertifikat itu statusnya apa? apa kalau tidak lulus tidak boleh nikah kalau lulus harus nikah?" tanya Yandri Susanto.

Ia menambahkan menurutnya tak ada relevansi, sertifikasi pranikah dan penurunan angka perceraian.

Menurut Yandri Susanto seorang dokter bahkan ustaz saja dapat bercerai walaupun keduanya mengetahui soal hukum pernikahan.

Yandri Susanto mengungkapkan di matanya perceraian adalah urusan Tuhan.

"Kemudian kalau disambungkan ingin menurunkan angka percerain tidak relevan," kata Yandri Susanto.

"Dokter yang tahu tentang nikah bisa cerai, ustaz juga bisa cerai,"

"Cerai tidak cerai itu urusan Allah,"

"Jodoh maut itu urusan Allah," imbuhnya.

Menko PMK Sebut Pasangan yang Belum Lulus Pembekalan Pranikah Tak Boleh Menikah

Tak Cukup Cinta, Tahun 2020 PMK Rencanakan Sertifikat Perkawinan Jadi Syarat Khusus untuk Menikah

Ia kemudian menanyakan apa sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada pasangan yang sudah mendapatkan sertifikasi namun bercerai di awal pernikahan.

"Dia sudah sekolah tiga bulan kemudian diberi sertifikat berarti dia sudah lulus," ucap Yandri Susanto.

"Kemudian dia menikah 6 bulan kemudian dia cerai, terus apa sanksinya,"

"Negara apa yang akan berikan? dia cerai kok tapi dinyatakan lulus," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah tak terlalu mengurusi masalah pribadi masyarakatnya.

"Masalah privat pemerintah enggak usah terlalu masuk ke dalam," tegas Yandri Susanyo.

SIMAK VIDOENYA:

Tak Punya Sertifikat Bimbingan Pranikah Tetap Bisa Menikah

Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.

Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.

"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar Agus di Kantor Kementerian PMK, Selasa (19/11/2019) usai bertemu Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag).

Kendati demikian, bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orang tua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Terlebih, setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai.

Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.

"Tetap bisa. Karena kami juga dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen," terang dia.

"Jadi kalau nanti kita bilang tidak boleh, nanti yang 90 persen tidak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," kata dia.

Catin Kemenag Alissa Wahid memastikan bahwa tidak ada istilah lulus-tidak lulus dalam bimbingan pranikah yang dilakukan.

"Jadi lulus-tidak lulus itu tidak jelas, kan yang kemarin keributannya itu kalau tidak lulus tidak boleh menikah, tidak begitu," kata dia.

Namun saat ini yang sedang diupayakan adalah cara untuk mengikat para pasangan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan pranikah tersebut untuk mendapatkan ilmunya.

"Ini yang sedang dicari mekanismenya, tapi syarat lulus-tidak lulus itu tidak ada. Layak tidak layak juga tidak ada, yang penting berproses," kata dia.

Adapun sertifikat dari bimbingan pranikah tersebut dijadikan syarat pernikahan, dibantah oleh Alissa.

Sebab yang paling penting dari bimbingan tersebut adalah tujuan dari pembekalan pranikah tersebut kepada calon pengantin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Sertifikasi Pranikah, Yandri Susanto Beberkan Alasan: Ustaz Aja Bisa Cerai, Itu Urusan Allah, 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved