CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019: Kementerian Pertahanan Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 27 November 2019!

Kementerian Pertahanan secara resmi mengumumkan masa pendaftaran CPNS di instansinya tersebut diperpanjang hingga 27 November 2019.

Tribunnews.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
CPNS 2019. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara resmi mengumumkan bahwa masa pendaftaran CPNS 2019 di instansinya tersebut diperpanjang. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara resmi mengumumkan bahwa masa pendaftaran CPNS 2019 di instansinya tersebut diperpanjang.

Sebelumnya, Kemenhan menjadwalkan pendaftaran dibuka mulai dari 11 November 2019 sampai dengan 20 November 2019.

Namun berdasarkan surat pengumuman nomor PENG/5/XI/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2019, Kemenhan mengumumkan adanya perubahan jadwal.

Surat tersebut diunggah Kemenhan pada laman resminya https://www.kemhan.go.id/.

Update Pendaftaran CPNS 2019: Pahami Perubahan Passing Grade dan Masa Sanggah Dokumen

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Pertahanan 2019

11 s.d. 27 November 2019 - Pendaftaran secara daring dan pengunggahan dokumen

Desember 2019 - Pengumuman hasil seleksi administrasi

Januari 2020 - Masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, cetak nomor ujian secara daring

1 s.d 29 Februari 2020 - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

2 s.d. 4 Maret 2020 - Pengumuman hasil SKD

5 s.d. 11 Maret 2020 - Peserta yang dinyatakan Lulus SKD dan sebelum mengikuti SKB wajib hadir ke Panitia Unit Organisasi masing-masing dengan membawa ijazah Asli berikut transkrip nilai dan KTP Asli

12 s.d. 31 Maret 2020 - Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan dan Seleksi Kompetensi Bidang Instansi

1 s.d. 10 April 2020 - Integrasi Nilai SKD, SKB jabatan dan SKB instansi

11 s.d. 12 April 2020 - Pengumuman Kelulusan Akhir

Informasi CPNS 2019: Ini 5 Instansi yang Wajibkan TOEFL, Simak Syarat Skor Minimalnya

Pendaftaran CPNS 2019, Catat Cara Perbaiki Salah Unggah Dokumen di Situs sscasn.bkn.go.id

Persyaratan Khusus

Berikut adalah sejumlah persyaratan khusus yang perlu diperhatikan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved