Rizieq Shihab Terus Kembangkan Kabar Soal Pencekalan, Ini Imbauan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak mengembangkan kabar yang tidak benar soal pencekalan.

Tribunnews.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.

Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando juga sudah menegaskan belum menerima surat penangkalan dari instansi pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar
Sam Fernando, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).

Imigrasi Indonesia juga tidak mengetahui mengenai surat pencegahan dari pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada Habib Rizieq Shihab tidak bisa keluar dari wilayah Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," jelas Sam Fernando.

Partai Gerindra Sebut Pemulangan Habib Rizieq Bukan Tugas Menteri Pertahanan

3. Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu perihal surat pencekalan tersebut.

Bahkan Mahfud menuturkan bahwa ia akan mencari tahu terlebih dahulu tentang kebenaran ada atau tidak adanya surat tersebut.

"Jadi surat pencekalan itu ada masalah-masalah yang disebutkan di situ, kenapa harus dicekal, jadi saya belum tahu, jadi saya mau lihat nanti kalau memang ada, surat pencekalan itu apa masalahnya," ujar Mahfud MD dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa Habib Rizieq memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.

Namun di sisi lain, negara juga memiliki hak untuk mempertahankan eksistensinya.

"Dia kan warga negara harus mendapat perlindungan dan pemberlakuan hukum yang sama tapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya," imbuhnya.

Saat ini Mahud akan mempelajari kasus yang menimpa Habib Rizieq terlebih dahulu.

Hal ini lantaran ia tidak tahu persis permasalahan yang membuat Habib Rizieq dicekal.

"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya kan tidak tahu persis permasalahnya kenapa dicekal," paparnya.

Kan udah lama isu itu ya, jadi kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved