Tolak Hormat Bendera karena Keyakinan, Ini Sanksi yang Didapat 2 Siswa di Batam

Dua siswa di Batam mendapatkan sanksi tegas dari sekolah karena tidak mau hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

(KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ)
Ilustrasi bendera merah putih 

TRIBUNPALU.COM - Dua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara menolak hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat ini menjadi viral dan jadi topik hangat.

Meski viral, namun baik pihak sekolah maupun orangtua siswa belum menemukan solusi tepat untuk mengatasi perbedaan keduanya.

Meski sudah dilakukan mediasi oleh pihak pemerintah melalui rapat bersama, namun pihak keluarga menganggap bahwa keyakinan adalah kemerdekaan hakiki seseorang yang diatur negara.

Saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Kepala Sekolah N 21 Sagulung Batam, Foniman juga sempat bingung menyikapi kasus tersebut.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pihak sekolah menyarankan 2 siswa tersebut mengundurkan diri dari sekolah dan melanjutkan sekolah di non formal.

Peringati Sumpah Pemuda, 3.300 Pelajar di Surabaya Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 2.000 Meter

Viral Foto Pelajar yang Seka Air Mata dengan Bendera di Genggaman, Begini Cerita Sang Fotografer

Menyikapi permasalahan yang tengah ada, Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Kasi Urusan Agama Kristen,Pargaulan Simanjuntak menyebutkan pihaknya saat ini sudah melakukan langkah preventif.

"Walau bagaimanapun kita harus menghargai keyakinan siapa pun, bahwa itu merupakan hak sebagai warga negara dalam memeluk kepercayaan selama itu tidak melanggar Pancasila," ujarnya kepada Tribun, Kamis (28/11/2019).

Dikatakannya, permasalahan itu bukan sesuatu hal yang dinggap anti Pancasila atau makar, jadi jangan diartikan kemana-mana.

"Ini hanyalah sikap dan cara mereka dalam menghormat bendera, hanya saja tidak mengangkat tangan namun posisi mereka siap dan tunduk," ucapnya menerangkan.

Kendati demikian, karena ini terpaut keyakinan, kita tidak semerta-merta menyalahkan sang anak.

"Kami dari Binmas Kristen sudah duduk dan berdiskusi bersama pengurus organisasi gerejawi saksi Yehowa, mereka menyikapi hal itu karena itu keyakinan, jadi mereka akan mencoba menyampaikan hal itu ke jemaatnya," ungkap dia. 

Di Depan Menkopolhukam Wiranto, Tokoh Senior Papua Tegaskan Bintang Kejora Bukan Bendera Negara

Dipulangkan ke Orangtua 

Dua siswa kelas IX, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung  dikeluarkan dari sekolah karena dinilai tak mau mematuhi aturan sekolah.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Keputusan untuk mengeluarkan dua siswa tersebut merupakan hasil rapat kepala sekolah bersama Disdik dan juga Danramil Batam Barat, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019) di SMPN 21 Sagulung.

"Kasus ini sudah lama, sudah dari kelas VII kita lakukan pembinaan, namun kedua anak yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan yang ada dan perpegang kepada kepercayaan yang mereka anut," kata Hendri.

Dia juga mengatakan, beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak sekolah agar orangtua dan juga anak, mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesai Raya.

Tetapi hal tersebut tidak diindahkan.

"Kita tidak mau hal ini menjadi bumerang bagi ratusan siswa lainnya, jadi kita fasilitasi agar orangtua mencari tempat pendidikan yang sesuai dengan kepercayaan mereka," kata Hendri.

Di tempat yang sama Koramil O2 Batam Barat R Sitinjak mengatakan, pihaknya dari unsur TNI melalui Babinsa di Sagulung, baru mengetahui kasus tersebut enam bulan belakangan.

"Setelah kita tahu kasus ini, kita juga sudah lakukan upaya, agar orangtua menyadari bahwa mereka tinggal di Negara Indonesia, di mana ada aturannya," kata R Sitinjak.

Dia juga mengatakaan sudah melakukan pendekatan kepada orangtua.

"Tetapi semuanya mereka tolak. Orangtua anak menolak mengikui aturan yang ada. Mereka lebih mengikuti aturan agama yang mereka anut. Ini sudah sangat tidak masuk akal, hormat bendera tidak bisa, nyanyikan lagu Indonesia Raya tidak bisa, bahkan menghormat guru pun tidak bisa. Jadi kita tidak bisa biarkan hal tersebut, biarlah orangtuanya mencari pendidikan yang sesuai dengan ajaran mereka," kata R Sitinjak.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anak di SMPN 21 Sagulung, terancam dikeluarkan dari sekolah karena tidak mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dua siswa tersebut diketahui mengikuti salah satu aliran Agama di Indonesia dimana dalam ajaran mereka tidak bisa menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kedua anak yang duduk di kelas IX yakni DH dan WS.

Kedua anak tersebut diketahui sudah lama dibina dan dibimbing para guru di sekolah namun tetap tidak mau mengikuti aturan sekolah.

Bahkan persoalan tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak sekolah dengan orangtua.

Bahkan Babinsa dan juga Kepolisian dari Sagulung sudah melakukan mediasi dengan orangtua.

Namun belum menemukan titik terang.

Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.

"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.

Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 2 Siswa Batam Tolak Hormat Bendera Karena Keyakinan, Ini Sikap Kemenag Batam, 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved