Beda Pendapat Menag dan Mendagri Soal FPI, Wasekjen PPP: Dua Lembaga Harus Bersinergi

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyoroti perbedaan pendapat antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan SKT FPI.

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyoroti perbedaan pendapat antara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Pria yang akrab disapa Awiek ini meminta kedua menteri itu tak menunjukkan perdebatan di ruang publik.

"Jadi sebaiknya Mendagri jangan apriori terlebih dahulu, apalagi Menag sudah memberikan legacy FPI itu sangat Pancasilais. Dan antarkedua lembaga ini, baik Kemendagri maupun Kemenag, ya harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Jika ada perdebatan, kata dia, sebaiknya diselesaikan dalam rapat-rapat di internal pemerintah.

Karena menurutnya, pernyataan yang disampaikan ke publik sebaiknya satu suara.

"Kabinet ini harus berdebatnya di dalam, jangan berbeda pendapat di luar. Ini kan sudah mulai nih, Mendagrinya begini, Menagnya begini. Meskipun itu sikapnya kecil saja, hanya mungkin sifatnya teknis saja, tapi sebaiknya itu diselesaikan di dalam internal pemerintahan, sehingga ketika keluar menanggapi satu per satu persoalan itu satu kata," kata Awiek.

FPI Tulis Surat Setia, Menag: Mereka Tak Akan Gugat Pancasila dan Terus Pertahankan NKRI

Mahfud MD Sebut Perpanjangan FPI Belum Bisa Dikeluarkan, Ada Visi Misi Organisasi yang Mengganjal

Tim Hukum FPI Setuju Presiden Ilegal, Eko Kunthadi: Urus Legalitas Akui Dulu yang Ngurus Legal

Sebelumnya, Menag Fachrul telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin SKT FPI kepada Kemendagri.

Menurutnya rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.

"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan masalah yang ada saat ini yakni AD/ART FPI.

Masalah itu karena ada istilah 'Khilafah islamiyah' dalam AD/ART FPI.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.

(Tribunnews.com/chaerul umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Pendapat Menag-Mendagri soal FPI, PPP: Jangan Beda Pendapat Di Luar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved