FPI Tulis Surat Setia, Menag: Mereka Tak Akan Gugat Pancasila dan Terus Pertahankan NKRI

FPI telah membuat surat setia untuk Pancasila dan NKRI, itu berarti mereka tidak akan menggugat Pancasila dan terus mempertahankan NKRI.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Massa Front Pembela Islam bersiap melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama mengungkapkan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) untuk memperpanjang izin terdaftar secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dalam siaran pers Kemenag yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Nur Kholis, surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Kontroversi Surat Pencekalan Rizieq Shihab, Pemerintah dan Pimpinan FPI Saling Klaim

Sekum FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018).
Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sebut saja dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Ada pula persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Nur Kholis mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemendagri Sebut FPI Belum Penuhi 10 Syarat Administrasi Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar

Menurutnya, telah menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semua kalangan.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan, jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi itu hanyalah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved