Tanggapi Soal FPI, Tito Karnavian: Nggak Boleh Ada Ormas yang Melakukan Penegakan Hukum Sendiri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga kini belum menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Sementara itu Menko-Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Dilansir Kompas.com, Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
• FPI Tulis Surat Setia, Menag: Mereka Tak Akan Gugat Pancasila dan Terus Pertahankan NKRI
• Sekum FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI dibenarkan Mahfud MD.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Mahfud meminta publik untuk menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal FPI, Tito Karnavian: Enggak Boleh ada Ormas yang Melakukan Penegakan Hukum Sendiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian-saat-menggelar-pertemuan-dengan-kpk-bicarakan-penjagaan-anggaran.jpg)