Reuni 212

Beri Sambutan di Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Shihab Minta Kepulangannya Ditanyakan ke Pemerintah

Imam besar FPI Habib Rizieq ikut beri sambutannya dalam acara reuni akbar 212 di Monas, Senin (2/12/2019).

Tribunnews.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Sebab, apabila tersangkut kasus dengan Pemerintah Saudi Arabia, Habib Rizieq Shihab berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia.

Hal perlindungan tersebut dikarenakan Habib Rizieq Shihab masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) hingga saat ini.

"Sbg warga negara Indonesia, merujuk kepada hukum internasional ataupun nasional, HRS yg saat ini berada di Arab Saudi, memiliki hak melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Hadiri Reuni 212, Anies Baswedan Dipanggil Gubernur Indonesia & Minta Tetap Pimpin DKI Sebelum 2024

Digelar Sejak Subuh, Peserta Reuni Akbar 212 Terus Bertambah

Namun, walau hak kewarganegaraan Habib Rizieq Shihab masih melekat, pemerintahan Jokowi menurutnya mengabaikan kasus dan lepas tangan.

Pemerintah justru membiarkan masalah yang menimpa Habib Rizieq Shihab berlarut hingga berpolemik saat ini.

"Tapi negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut," ungkap Fadli Zon.

"Padahal sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah bbrp kali menemui HRS beberapa tahun belakangan ini," tambahnya.

Dalam hukum internasional, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam konvensi Wina tahun 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina tahun 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

"Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its national, both individuals and bodies corporate within permitted by international law," tulis Fadli Zon.

Sedangkan pada hukum Indonesia, perlindungan terhadap warga negara diatur dalam Bab V Pasal 19 (b) Undang-undang Nomor 37 tahun 1999.

Pasal tersebut berbunyi, 'Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai d peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional'.

Selain itu, Peraturan menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri

"Bahkan Menlu Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR RI pekan lalu, menyatakan prioritas politik luar negeri Indonesia akan bertumpu pada prioritas 4+1, di mana salah satu prioritasnya adalah diplomasi perlindungan warga negara," jelas Fadli Zon.

"Sehingga, upaya pemerintah untuk memulangkan HRS ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri," tambahnya.

 

Hal tersebut diungkapkannya merupakan wujud diplomasi perlindungan negara terhadap WNI yang diatur, baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved