Bukti Pemakzulan Trump Telah Dirilis Oleh DPR AS, Bagaimana Isinya?

House of Representatives ( DPR AS) merilis laporan bukti terkait pemakzulan Presiden Donald Trump.

Anthony Behar via time.com
Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump. 

TRIBUNPALU.COM - House of Representatives ( DPR AS) merilis laporan bukti terkait pemakzulan Presiden Donald Trump.

Dalam inti dokumen yang dipaparkan Komite Intelijen, sang presiden memilih kepentingan politik pribadi di atas kepentingan nasional.

Selama berbulan-bulan, dia berusaha meminta "campur tangan asing" melalui Ukraina untuk membantunya dalam Pilpres AS 2020.

Laporan yang dirilis DPR AS itu terjadi di tengah penyelidikan pemakzulan yang coba dilakukan oposisi Partai Demokrat.

Trump dituduh tidak hanya melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Namun juga berusaha menghalangi keadilan, dan menghina Kongres AS.

Donald Trump Diundang DPR AS ke Pemakzulan Dirinya: Hadir atau Berhenti Mengeluh

Greenland Tidak Dijual, Presiden AS Donald Trump Batalkan Kunjungan ke Denmark

Bagaimana Isi Laporan Itu?

Komite Intelijen DPR AS merilis laporan bertajuk The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report pada Selasa (3/12/2019), dilansir BBC.

"Presiden Trump menggunakan skema yang menumbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi motif kampanyenya," ulas laporan itu.

Dikatakan, presiden 73 tahun itu meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Joe Biden.

Biden merupakan mantan Wakil Presiden AS periode 2009-2017, dan calon penantang Trump di Pilpres AS 2020 nanti.

"Nampaknya, dia berusaha mendiskreditkan teori bahwa Ukraina, bukan Rusia, yang sudah mengintervensi Pilpres AS 2016," bunyi dokumen itu.

Komite menyatakan, bukti bahwa Trump melakukan pelanggaran terkumpul begitu banyak. Begitu juga tuduhan penghinaan terhadap Kongres AS.

Apa yang Terjadi Nantinya?

Komite intelijen DPR AS dijadwalkan bakal menggelar pemmilihan internal apakah penyusunan laporan itu bisa diterima.

Setelah itu, dokumen tersebut bakal diberikan kepada Komite Kehakiman yang bakal menggelar investigasi Rabu (4/12/2019).

Nantinya, sidang kehakiman bakal dihadiri oleh empat pakar konstitusi, yang bakal menjabarkan seperti apa jalannya pemakzulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved