Deadline Penuntasan Kasus Novel Baswedan: Ini Desakan untuk Jokowi, hingga Reaksi Idham Azis

Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019). Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019 

TRIBUNPALU.COM - Awal Desember 2019 menjadi deadline alias tenggat waktu bagi Kapolri Idham Azis yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 17 April 2019 lalu.

Peristiwa itu terjadi ketika Novel Baswedan baru saja menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyiraman air keras ini mengakibatkan kedua mata Novel Baswedan terluka parah.

Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa fakta seputar semakin dekatnya tenggat waktu penyelesaian kasus Novel Baswedan dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Jokowi didesak untuk mencopot Kapolri Idham Azis jika kasus Novel Baswedan tak kunjung tuntas.

Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas.
Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas. (Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mengutip laman Tribunnews.com, desakan berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Desakan ini merupakan bentuk ketidakpuasan karena kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih belum terungkap.

"Presiden Joko Widodo harus mencopot Kapolri Idham Azis apabila tidak dapat menemukan aktor pelaku lapangan, aktor intelektual dan motif penyerangan," kata perwakilan koalisi Saleh Al Ghifari kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Apalagi, hingga hari ke-970, kata Saleh, Presiden Jokowi belum kunjung memberikan keadilan pada Novel Baswedan.

Meski tenggat waktu jatuh pada awal Desember 2019, Saleh berpendapat, belum ada perkembangan berarti tentang kasus Novel.

"Namun, pada kenyataannya tidak ada sama sekali perkembangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk mengungkap siapa aktor di balik penyerangan Novel Baswedan," kata Saleh.

Saleh pun mengamini, hingga saat ini, kepolisian sudah membentuk tiga tim untuk mengusut kasus Novel.

Jokowi Didesak untuk Copot Kapolri Idham Azis Jika Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap

KPK Minta Polisi Serius Dalami Laporan atas Dewi Tanjung yang Tuding Kasus Novel Baswedan Rekayasa

Namun menurutnya, banyaknya tim itu tidak linear dengan hasil kerja yang sudah memakan waktu selama dua tahun delapan bulan.

"Apalagi Kapolri saat ini yaitu Idham Azis merupakan ketua dalam tiga tim yang telah dibuat," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved