Terkini Nasional

Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Suap Senilai Rp 1,2 M

Bakir Pasaman akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, Rabu (4/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bakir Pasaman akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono)," kata Febri dalam keterangannya. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bakir.

Namun, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa seorang direktur utana perusahaan pupuk yakni Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi, Kamis (21/11/2019) lalu.

"Yang kami dalami tentu yang saksi ketahui terutama terkait interaksi yang pernah dilakukan saksi dengan pihak-pihak dalam perkara ini dalam hal ini terkait pokok perkara," kata Febri usai pemeriksaan terhadap Rahmat.

Grasi kepada Annas Maamun: KPK Terkejut, Kecaman ICW, hingga Penjelasan dan Alasan Joko Widodo

Minder Bertemu Sosok Pengusaha Kapal Ini, Hotman Paris: Berlianku Semakin Tak Berarti

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut PT Pupuk Kaltim Dipanggil KPK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved