Ditetapkan Tersangka Berkat Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Buka Suara: Kasus Apa Ya?

Presenter Vicky Prasetyo heran mendengar kabar penetapannya sebagai tersangka kasus penggerebekan terhadap Angel Lelga, yang kini berstatus mantan

Editor: Imam Saputro
instagram/vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo terlibat kasus penggelapan mobil untuk maju pilkada 

TRIBUNPALU.COM - Presenter Vicky Prasetyo heran mendengar kabar penetapannya sebagai tersangka kasus penggerebekan terhadap Angel Lelga, yang kini berstatus mantan istrinya.

Ia bahkan sempat bertanya statusnya sebagai tersangka terkait kasus apa.

"Tersangka dalam kasus apa ya?" kata Vicky ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (4/12).

Vicky Prasetyo mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan tersangka, meskipun polisi menyebut penetapan itu sudah dilakukan sejak seminggu lalu.

 

"Sampai sekarang saya belum tahu. Termasuk tersangka apa dan dalam pasal apa," ungkap Vicky.

Meski demikian, jika kabar penetapan tersangka itu benar, Vicky akan menghadapinya.

"Ya kita lihat saja nanti bagaimana nanti kalau ada kabar selanjutnya," ungkap Vicky

Ditetapkan tersangka

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).

Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga. Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Diperiksa pekan depan

Kompol Andi Sinjaya mengatakan kepada Warta Kota, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Vicky atas penetapan tersangka tersebut.

"Minggu depan kita panggil," ujar Kompol Andi Sinjaya pada Rabu (4/12/2019)

Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu. "Terkait dugaan pencemaran nama baik," kata dia.

Angel Lelga sebelumnya melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.

“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2019) dini hari di rumah Angel Lelga. Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman.

Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Berkat Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Kasus Apa Ya?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved