Kabar Seleb

Terjerat Lagi, Kejari Jakpus Sebut Masa Tahanan Ammar Zoni Kemungkinan Ditambah

Aktor Ammar Zoni lagi-lagi terseret kasus Narkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Artikel ini te

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/ Anggita Nasution
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Ammar Zoni terseret kasus Narkoba untuk ke empat kalinya. 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni lagi-lagi terseret kasus Narkoba.

Kali ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu dan Ganja Sintetis (sinte) dari dalam rutan.

Kasus ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui akun Instagram mereka, @kejari.jakpus.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).

Ammar, yang kini berstatus narapidana, telah diserahkan bersama tersangka lain dan barang bukti ke Kejari Jakpus dalam proses Tahap 2 dari penyidik Polsek Cempaka Putih. 

Untuk diketahui, Ammar Zoni saat ini masih menjalani vonis tiga tahun penjara atas kasus Narkoba sebelumnya.

Ia sebetulnya dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026 mendatang.

Baca juga: Biddokkes Polda Sulteng Hadirkan Layanan Kesehatan untuk ABK di SLB Tondo

Namun, atas kasus ini kemungkinan bebas lebih cepat sudah pupus.

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus berulang Ammar Zoni.

"Sebenarnya prihatin juga Ammar kini diproses yang keempat kalinya," ujar Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia.

Fatah menegaskan bahwa Ammar harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Mengenai penambahan masa tahanan, Fatah menyebut kemungkinan besar hal itu akan terjadi.

"Apakah ditambah? kemungkinan iya ditambah," tegasnya.

Ammar Zoni dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved