Jumat, 5 Juni 2026

Buntut Penyelundupan Harley, Empat Direksi Garuda Indonesia Diberhentikan

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi pada Senin (9/12/2019).

Tayang:
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Erick Thohir melihat barang bukti kasus Garuda Indonesia yang Angkut Harley Davidson & Sepeda Brompton 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi pada Senin (9/12/2019).

Hal ini menyusul kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda motor Brompton di pesawat Airbus A300-900 neo milik maskapai berpelat merah itu.

Dalam siaran pers yang diterima awak media, Senin (9/12/2019), disebutkan ada keempat direktur yang diberhentikan.

Yaitu Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal.

Kemudian Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," tulis Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dalam keterangannya, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

"Hal ini sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelasnya.

Kemudian, pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian (Plh) untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu: Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi; Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan; Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Penyelundupan Harley, Empat Direksi Garuda Indonesia Diberhentikan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved