Terkini Daerah

Anggota TGUPP Bawahan Anies Baswedan jadi Sorotan Karena Terima Gaji Dobel dan Rangkap Jabatan

Jabatan dobel yang diemban Haryadi terungkap saat Komisi E DPRD DKI Jakarta rapat bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta

KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Suasana rapat RAPBD Komisi E bersama Pemprov DKI Jakarta, di ruang rapat Komisi E, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/12/2019) 

Kritik DPRD DKI

Informasi soal anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas tujuh RSUD membuat gaduh.

Sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengkritik adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta membahas RAPBD 2020, kemarin.

Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota TGUPP tidak boleh rangkap jabatan dan memiliki gaji dobel.

Menurut Prasetio, hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat mengaudit laporan keuangan DKI Jakarta.

"(Anggota TGUPP) yang menjadi dewan pengawas, dia punya gaji dua, enggak boleh lho. Haryadi kalau enggak salah namanya. Kalau BPK tahu, itu temuan lho," ujar Prasetio.

Prasetio meminta anggota TGUPP yang rangkap jabatan, diberhentikan.

Anggota Badan Anggaran Dimaz Raditya menyampaikan hal serupa. Dia berujar, anggota TGUPP tidak boleh rangkap jabatan.

"Ada yang double job, yang begitu-begitu yang dipangkas," kata Dimaz.

Anggota Badan Anggaran lainnya, Basri Baco, juga mengkritik jabatan dobel anggota TGUPP.

Dia menyebut Haryadi sebagai oknum di tubuh TGUPP.

"Saya menolak ada rangkap jabatan di TGUPP. Di Komisi E, kami menemukan oknum TGUPP jadi dewan pengawas," tutur Basri.

Anggota Badan Anggaran lainnya, Mujiyono, menyatakan hal serupa.

Apalagi, anggaran untuk gaji anggota TGUPP pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berada di bawah naungan Komisi A DPRD DKI yang dia pimpin.

"Saya juga sedih, kami coba menilai secara fair di Komisi A terkait TGUPP, tapi ternyata ada berita Dewan Pengawas itu anggota TGUPP," ucap Mujiyono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved