Sabtu, 2 Mei 2026

Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Belum Terungkap, Polisi Masih Optimis

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/12/2019) sore.

Tayang:
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/12/2019) sore.

Idham datang ke Istana Negara untuk melaporkan perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Namun kepada Jokowi, Idham belum dapat melaporkan terkait sosok penyerang yang menyiram air keras ke Novel Baswedan saat itu, seperti dilansir Kompas.com.

"Detik ini, sebelumnya, dan insya Allah nanti ke depan, tim teknis akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.

Meski begitu, Iqbal optimis secepatnya kasus ini akan terungkap.

Ia menyebut ini hanya masalah waktu.

"Sore ini saya sampaikan, ini masalah waktu. Ini tidak akan lama lagi (terungkap)," ujar Iqbal, seperti yang dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

"Kami sangat optimis untuk segera menyelesaikan kasus ini," imbuhnya.

Iqbal menegaskan sekali lagi, penyidik telah memiliki petunjuk signifikan terkait kasus Novel.

Namun belum dapat dipublikasikan karena akan mengganggu upaya penyelidikan.

"Terdahulu sudah saya sampaikan bahwa kami sudah mendapat petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini," ungkap Iqbal.

Presiden Jokowi Akan Panggil Kapolri Senin Sore Terkait Kasus Novel Baswedan

Deadline Penuntasan Kasus Novel Baswedan: Ini Desakan untuk Jokowi, hingga Reaksi Idham Azis

Kritik Kinerja Polri Dalam Usut Kasusnya, Novel Baswedan: Masa Perintah Presiden Diabaikan!

"Alat bukti tidak bisa saya sampaikan di ruang publik karena akan sangat menganggu upaya pengungkapan," ujarnya.

Sesuai janji Kapolri usai dilantik, Kabareskim baru sudah ditunjuk.

Sementara pelantikannya direncanakan minggu depan.

Tidak seperti sebelumnya, kali ini Kepala Negara tidak memberi tenggat waktu dalam pengusutan kasus Novel.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved