Terkini Nasional

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Mahfud MD dan Gerindra Setuju, Komnas HAM Beri Penolakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan pemberian hukuman mati untuk terpidana koruptor di Indonesia.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan pemberian hukuman mati untuk terpidana koruptor di Indonesia.

Menurut Jokowi, hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Jokowi menambahkan, wacana hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk ke salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja, kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.

Bisnis-bisnis Sampingan BUMN Bakal Dilebur Erick Thohir

Tiga Menteri Jokowi Main Drama #PrestasiTanpaKorupsi, Rocky Gerung: Ini Opera Van Monas yang Norak

Wacana Joko Widodo tentang pemberian hukuman mati bagi koruptor di Indonesia mengundang tanggapan pro dan kontra dari berbagai tokoh.

Berikut TribunPalu.com merangkumnya dari laman Kompas.com.

1. Mahfud MD

Mahfud MD.
Mahfud MD. (Twitter/mohmahfudmd)

Terkait hukuman mati bagi koruptor, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kesetujuannya.

Meski begitu, Mahfud MD menyebut vonis hukuman mati masih menjadi urusan hakim dan jaksa.

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud mengatakan, saat ini aturan soal hukuman mati terhadap koruptor sudah ada dalam undang-undang (UU).

Yakni, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggapan Tokoh soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komnas HAM: Kita Menolak, Bukan Nyawa Dibalas Nyawa

Pimpinan KPK Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Cerita Lama

2. Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018). (KOMPAS.com/MOH NADLIR)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menolak wacana pemberian hukuman mati untuk koruptor.

Menurut Taufan, penerapan hukuman mati tidak berkorelasi dengan penurunan tindak pidana atau kejahatan luar biasa.

"Komnas HAM tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana extraordinary crime. Dan itu di seluruh dunia," tambahnya.

Taufan mengatakan, beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional yang membahas soal penerapan hukuman mati.

Dalam konferensi tersebut, sejumlah peserta mengkampanyekan penghapusan hukuman mati.
Selain itu, kata Taufan, mereka juga memaparkan data statistik terkait penerapan hukuman mati dan jumlah tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa dari data tersebut tidak ditemukan korelasi penerapan hukuman mati dapat menurunkan angka kriminalitas.

"Komnas HAM beberapa kali ikut konferensi internasional, mereka kampanye soal menolak hukuman mati, dan mereka buka statistik secara global kalau nggak ada hubungannya," kata Taufan.

"Kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa," tutur dia.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Hukuman Mati Bisa Masuk dalam Rancangan Undang-Undang

Soal Hukuman Mati Bagi Para Koruptor, Ketua DPR: Itu Warning Bagi Kita Semua

3. Partai Gerindra

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menyetujui wacana pemberian hukuman mati untuk koruptor.

Menurut Desmond, hukuman mati bagi koruptor dapat memberikan efek jera.

"Kalau ini dalam rangka efek jera dalam rangka tidak terjadi lagi korupsi ya harus kita lakukan. Kenapa tidak dalam rangka kepentingan nasional," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Desmond menilai, pernyataan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa hukuman mati bisa ditetapkan jika atas kehendak rakyat.

Oleh karena itu, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus direvisi.

"Makanya Pak Jokowi bilang, kalau masyarakat mau, berarti UU-nya harus diubah," ujar dia.

(TribunPalu.com) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Tsarina Maharani, Deti Mega Purnamasari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved