Nadiem Makarim Tetapkan Standar Baru di Dunia Pendidikan, Ini 3 Syarat Kelulusan Siswa

Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Instagram/kemdikbud.ri
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.



Ilustrasi kelulusan SMA
Ilustrasi kelulusan SMA (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com:



Ilustrasi Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang USBN dan UN
Ilustrasi Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang USBN dan UN (DOK. KEMENDIKBUD)

Syarat kelulusan

Salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir.

Syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat pasal enam.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam pasal yang sama di ayak dua, disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan pleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved