PA 212 & GNPF Berbeda Pendapat Soal Penghargaan Anies untuk Diskotek, Yunarto Wijaya: Pecah Kongsi?

Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya mengomentari tanggapan Ketua PA 212 soal penghargaan diskotek.

Tribunnews.com
Yunarto Wijaya 

"Ada tiga faktor yang diatur, pertama dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta," ucapnya, Jumat (13/12/2019).

Dijelaskan Alberto Ali, diskotek atau kelab malam sendiri merupakan salah satu lokasi pariwisata yang tidak dilarang oleh perundang-undangan.

Untuk itu, ia menyebut, sah-sah saja jika Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adikarya Pariwisata 2019 kepada Colosseum Club 1001.

"Diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata. Pariwisata juga kan enggak ada yang melarang," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Terlebih, penganugerahan Adikarya Pariwisata 2019 itu sendiri juga diberikan kepada 30 pengusaha pariwisata lainnya.

 

"Penghargaan itu ada 31 kategori dan salah satunya kategori diskotek. Diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto.

Adikarya Pariwisata ini sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pelaku usaha yang dinilai berkontribusi nyata dalam mempromosikan pariwisata di ibu kota.

Penghargaan ini pertama kali diberikan pada tahun 1991 lalu dan tahun 2019 ini merupakan kali ke-21 penyelenggaraannya.

Diskotek 1001 sendiri merupakan satu dari tiga kelab malam yang direkomendasikan ditutup oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Rekomendasi ini menyusul ditemukannya peredaran obat terlarang di dalam ketiga kelab malam itu saat BNNP DKI Jakarta melalukan razia beberapa waktu lalu.

Selain Diskotek 1001, BNNP juga merekomendasikan penutupan kelab malam Olympic dan Paragon.

Menanggapi hal tersebut, Alberto pun enggan berkomentar.

Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada BNNP DKI.

"(Soal rekomendasi penutupan) tanya sana dulu saja," kata Alberto.

Diberitakan sebelumnya, Kelapa BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan tersebut, di mana rekomendasi itu sebagai langkah awal untuk memberikan penindakan.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved