Cerita Selebriti

Retno Paradinah Tak Henti Menangis saat Zul Zivilia Dijatuhi Vonis 18 Tahun Penjara

Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA/BAHARUDIN AL FARISI
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat vokalis band Zul Zivilia.

Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.

Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.

Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.

Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Perjalanan Kasus Narkoba Zul Zivilia, Penangkapan hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sang Istri Ungkap Curhatan: Ini Bukan Akhir

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seumur Hidup

Penyanyi Zulkifi atau akrab dengan Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Zul pun mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.

"Artinya ini semua, kalau Allah SWT mau berbuat adil dengan dibukakan aib-aib saya akan lebih banyak hukuman seharusnya hukuman mati," ucapnya, dilansir dari YouTube TRANS7 Travel Living Adventure.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved