Terkini Nasional
Mulai Besok Tahun 2020, Calon Pengantin Wajib Miliki Sertifikat Layak Kawin! Ini Cara Dapatkannya
Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia mulai 2020
Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.
Ketiga, calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas.
Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis.
Terakhir, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid).
Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi terhindar dari tetanus.
Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.
Setelah proses tes kesehatan dan konseling selesai, maka calon pengantin mendapat surat keterangan/sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir Nl, N2 dan N4.
Kemudian, surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.
Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak kawin satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan.
Namun, jika pemeriksaan dan proses konseling di temukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka calon pengantin akan mendapakan surat rujukan ke rumah sakit rujukan Pembuatan sertifikat layak kawin ini tidak dipungut biaya.
Para calon pengantin cukup menunjukan KTP DKI Jakarta, lalu bisa mendapatkan sertifikat ini secara gratis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta",