Banjir Jakarta
Banjir Rendam Jakarta, PNS dapat Jatah Cuti Maksimal 1 Bulan
Menteri PAN-RB Thajo Kumolo mengumumkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir mendapat jatah cuti.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir mendapat jatah cuti.
Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting. "Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (2/1).
Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS. Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Selain bencana alam, cuti karena alasan penting juga bisa digunakan oleh PNS karena sejumlah kondisi. PNS dapat menggunakan cuti tersebut bila ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar.
• Diimbau untuk Hati-hati Saat Banjir, Yuni Shara Akui Sudah Tersetrum
• Komentar Ahok Soal Penanganan Banjir di Jakarta Jadi Sorotan: Gubernur yang Sekarang Lebih Pintar
• Jakarta Direndam Banjir, Traveloka Beri Diskon hingga 200 Ribu untuk Para Pengungsi, Ini Caranya
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi," terang Tjahyo.
Asal tahu saja, sejak malam pergantian tahun 2020 kemarin hujan ekstrim mengguyur wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal itu membuat sebagian wilayah tergenang banjir.
Musim hujan juga diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih terus berlangsung. Puncaknya pada Februari hingga Maret 2020.
Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul "PNS terkena dampak banjir dapat jatah cuti maksimal 1 bulan"