CPNS 2019
Tes SKD Sebentar Lagi, Catat Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.
TRIBUNPALU.COM - Tahapan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 satu per satu mulai terlaksana.
Saat ini, tahapan tes CPNS 2019 memasuki fase mencetak kartu peserta ujian.
Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 tersebut dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.
Namun, dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
• Penjelasan Anies Baswedan Soal Tudingan Pemangkasan Anggaran Penanganan Banjir untuk Formula E 2020
• Tak Setujui Pendapat Menteri PUPR, Pakar Hidrodinamika: Kalau Dinormalisasi, Jakarta Bisa Tenggelam
• Gibran Rakabuming Maju Pilkada Solo 2020, Ini 3 Nama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Mentor

Berikut ketentuan tersebut:
-- Cetak dengan menggunakan tinta warna
-- Potong pada bagian garis putus-putus
-- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
-- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
-- Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.