Tarif Cukai Rokok Sudah Dinaikkan Presiden Joko Widodo Sejak 2015, Berapa Total Persentasenya?

Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI Cukai rokok. 

TRIBUNPALU.COM - Awal tahun 2020 dibuka dengan kenaikan beberapa tarif atau harga, satu di antaranya adalah harga rokok.

Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.

Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Untuk tahun 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam rinciannya, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

1 Januari 2020 Harga Rokok Naik hingga Kisaran Rp 30 Ribu Per Bungkus, Perokok Diprediksi Menurun

7 Nutrisi yang Efektif Membantu Seseorang Berhenti Merokok

Besaran cukai rokok rupanya telah mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.

Mengutip tayangan Kompas TV yang dirilis pada Sabtu (4/1/2020) hari ini, Presiden Joko Widodo telah menaikkan tarif cukai rokok sejak 2015.

Berikut rincian persentase kenaikan tarif cukai rokok per tahun 2015 tersebut:

Tahun 2015: 8,72 persen

Tahun 2016: 11,19 persen

Tahun 2017: 10,54 persen

Tahun 2018: 10,04 persen

Tahun 2019: 23.04 persen

Jika ditotal, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 63,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020.

Kenaikan cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

 Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan.

Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Cukai Rokok Naik Drastis Di Tahun 2020, Pelaku Industri Hasil Tembakau Merasa Khawatir

Belajar dari Cecep Reza yang Perokok Berat hingga Pasang Ring, Ini Bahaya Rokok terhadap Jantung

Narasi tentang Rincian Harga 42 Merek Rokok yang Mencapai Rp50.000 per Bungkus Sempat Beredar di Media Sosial

Namun, beberapa bulan sebelum ditetapkannya cukai rokok baru, sempat beredar di media sosial, narasi yang menyebutkan besaran harga jual 42 merek rokok di Indonesia.

Berikut bunyi pesannya:

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

3. Marlboro Menthol Rp.48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500

6. Dunhill Merah Rp.50.800

7. Dunhill Mild Rp.48.200

8. Dunhill Menthol Rp.50.200

9. Lucky Strike Filter Rp.43.800

10. Lucky Strike Light Rp.42.800

11. Country Merah Rp.42.800

12. Country Light Rp.42.200

13. Pall Mall Filter Rp.42.500

14. Pall Mall Light Rp.43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800

16. Djarum Super 16 Rp.39.500

17. Djarum MLD Rp.40.500

18. Djarum Black Rp.38.800

19. Djarum Black Menthol Rp.39.200

20. Djarum 76 Rp.32.800

21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800

23. LA Light Rp.38.800

24. LA Menthol Rp.39.500

25. LA Light Ice Rp.40.800

26. LA Bold Rp.40.200

27. Gudang Garam Filter Rp.40.500

28. Gudang Garam Signature Rp.42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800

30. GG Mild Rp.40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800

33. Gudang Garam International Rp.40.200 34. Surya Pro Mild Rp.38.800

35. Sampoerna Mild Rp.48.800

36. Sampoerna Menthol Rp.47.500

37. U Mild Rp.35.800

38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41.Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.

Namun, Kompas.com dalam artikel yang tayang pada 5 Oktober 2019 berjudul [HOAKS] Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50.000 telah mengonfirmasi bahwa narasi rincian 42 harga merek rokok jika tarif cukai rokok dinaikkan ini adalah HOAKS.

Konfirmasi ini ditegaskan oleh PT Djarum dan PT HM Sampoerna, dua perusahaan yang produknya masuk narasi viral tersebut, serta dari Kementerian Keuangan.

(TribunPalu.com) (Kompas.com/Muhammad Idris, Mela Armani) (KOMPAS TV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved