Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Dibayar Bulan Ini, Segini Kisaran Nominalnya

Berapa besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 yang cair 1 November 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Editor: Lisna Ali
Freepik
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Dibayar Bulan Ini, Segini Kisaran Nominalnya 

TRIBUNPALU.COM - Kabar bahagia datang dari Pemerintah di awal November 2025.

Kabar itu khusus ditujukan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji pertama. 

Diketahui, gaji PPPK paruh waktu mulai dicairkan per tanggal 1 November 2025 ini.

Keputusan tersebut disambut antusias oleh para honorer.

Mereka kini telah diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu.

Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 yang cair 1 November 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk diketahui, dasar hukum penetapan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini diatur jelas oleh Kemenpan RB. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 16 Tahun 2025.

Baca juga: Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk?

Kepmenpan RB mengatur besaran upah minimal yang diterima.

Paling sedikit setara dengan upah mereka saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Aturan lain menyebutkan minimal upah harus sesuai UMP.

Upah yang diterima tidak boleh kurang dari Upah Minimum yang berlaku di wilayah penugasan mereka.

Dengan demikian, upah PPPK paruh waktu akan bervariasi.

Besaran gaji akan mengacu pada UMP 2025 masing-masing provinsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved