Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Mulai Cair November, Segini Besarannya Setiap Provinsi

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu dimulai pada bulan November 2025.

Editor: Lisna Ali
Freepik
PARUH WAKTU 2025 - Ilustrasi uang. Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Mulai Cair November, Segini Besarannya Setiap Provinsi 

TRIBUNPALU.COM - Kabar bahagia datang bagi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu dimulai pada bulan November 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Gaji pertama ini dijadwalkan masuk rekening PPPK paruh waktu mulai tanggal 1 November 2025.

Aturan mengenai pencairan dan besaran gaji ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan tersebut disambut baik oleh para honorer yang kini telah diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu.

Dalam regulasi dijelaskan, PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan dua acuan.

Acuan pertama adalah besaran upah yang diterima saat individu tersebut masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Baca juga: Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk?

Acuan kedua adalah minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya (UMP/UMK).

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu ini dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai gambaran, besaran gaji minimal yang diterima dapat mengacu pada rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang berkisar mulai dari Rp 2 jutaan.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dipastikan berhak atas fasilitas dan tunjangan lain yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya UMP setiap daerah:

  • Aceh: Rp 3.685.616,00
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  • Riau: Rp 3.508.776,22
  • Jambi: Rp 3.234.535,00
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  • Bengkulu: Rp 2.670.039,39
  • Lampung: Rp 2.893.070,00
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  • DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  • Banten: Rp 2.905.119,90
  • Bali: Rp 2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  • Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  • Maluku: Rp 3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
  • Papua: Rp 4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

Baca juga: Cek Ketentuan dan Status SK PPPK Paruh Waktu, Apakah Setara ASN?

Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Setelah Dua Tahun Kerja?

Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK paruh waktu dipastikan memiliki peluang untuk peningkatan pendapatan. 

Peningkatan gaji ini bukan kenaikan rutin, melainkan berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja pegawai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved