Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta Rp 1 Triliun, TGUPP: Jokowi bisa Ikut Tergugat

Menanggapi hal itu, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Muslim Muin mengingatkan bahwa gugatan ke Anies Baswedan bis

Editor: Imam Saputro
dokumentasi via media sosial twitter
Mobil-mobil taksi di Pool Bluebird Taksi Kramat Jati yang terendam akibat banjir, Rabu (1/1/2020) 

"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.

Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.

"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.

"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.

Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.

Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved