Kasus Kekerasan Pada Anak Naik Signifikan, Presiden Jokowi Instruksikan Tiga Hal Ini

Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis (9/1/2020).

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kamis (9/1/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis (9/1/2020).

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Selain itu, para menteri dari Kabinet Indonesia Maju juga terlihat menghadiri rapat yang digelar pada Kamis siang ini.

Termasuk di antaranya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Mendikbud Nadhiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, KPAI Minta Tingginya Kasus Kekerasan di Sekolah Diperhatikan

4 Fakta Penganiayaan ART terhadap Anak Majikan di Jakarta Barat, Korban Disiksa saat Ortu Bekerja

Dalam pengantarnya, Jokowi menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan melalu sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama tahun 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kasus kekerasan pada anak ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik, dan penelantaran.

“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” ungkap Jokowi.

Melihat data tersebut, Jokowi meyakini bahwa fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.

Jokowi juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual menempati posisi teratas.

Selanjutnya diikuti dengan kekerasan psikis maupun kekerasan fisik.

Terkait dengan penanganan kasus kekerasan pada anak, Jokowi memberikan instruksinya.

Jokowi menyampaikan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian.

1. Prioritaskan aksi pencegahan kekerasan terhadap anak

Presiden Joko Widodo meminta agar memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak.

Pencegahan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek, termasuk keluarga, sekolah, serta masyarakat.

"Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang bukan hanya menarik namun juga memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak," jelas Jokowi.

2. Perbaikan pada sistem pelaporan

Jokowi meminta agar sistem pelaporan dan layanan pengaduan kasus kekerasan pada anak diperbaiki.

"Korban, keluarga, ataupun masyarakat harus tahu ke mana harus melapor, nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui," ujarnya.

Jokowi menambahkan bahwa akses pelaporan harus dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat yang diikuti dengan respon yang cepat dari pihak terkait.

Peringati Hari Anak Sedunia, Choi Siwon dan Artis SM Lainnya Rilis Lagu This is Your Day

UNICEF Ungkap 1 dari 4 Anak di Dunia Tidak Memiliki Akta Kelahiran

3. Reformasi pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak

Jokowi meminta untuk dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak.

Hal itu dimaksudkan agar penanganan kasus kekerasan pada anak dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif.

Jokowi pun mengusulkan sistem one stop services terkait penanganan kasus kekerasan pada anak.

"Bila perlu One Stop Services mulai dari pelayanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan,” tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan perlunya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved