Tanggapi Kunjungan Jokowi ke Natuna, Pengamat Militer: Ini Kok Reaksi yang 'Overacting' Ya?

Pengamat militer mengungkapkan untuk mengirimkan pesan kuat supaya China hengkang dari perairan Natuna, Jokowi tidak perlu hadir langsung ke Natuna.

Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna pada Rabu (8/1/2020) pukul 09.10 WIB dan disambut oleh Plt. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI, Laksamana Madya TNI Yudo Margono, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadilah, dan Kapolda Kepulauan Riau Irjen pol Andap Budi Reviato. 

TRIBUNPALU.COM - Pengamat Militer dan Keamanan Conny Rahakundini Bakrie mengomentari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu (8/1/2020).

Menurut Conny kehadiran Jokowi dinilai suatu reaksi yang berlebihan.

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (9/1/2020).

"Kalau saya lihatnya ini kok reaksi yang overacting ya," ujar Conny.

"Seolah-olah negara ini tidak punya lagi orang yang dikirimkan ke sana," imbuhnya.

"Dan setiap saat ada yang memanas di sana itu Pak Presiden diminta ke sana," jelasnya.

Pengamat militer ini mengungkapkan untuk mengirimkan pesan kuat supaya China hengkang dari perairan Natuna, Jokowi tidak perlu harus hadir secara langsung ke Natuna. 

s
(YouTube metrotvnews)

Polemik Natuna, Ini Tanggapan Para Menteri Jokowi, Prabowo: Kita Cool Saja, Kita Santai

Prabowo Dinilai Kalah Tegas dari Menlu Retno Marsudi soal Natuna, Ini Tanggapan Jubir Menhan

"Apalagi pernyataan resmi dari Istana tadi, seolah-olah ini menyatakan bahwa negara hadir untuk bangsanya dan muncullah Presiden di Natuna," ujarnya.

"Saya rasa negara hadir itu tidak harus dengan Presiden hadir," imbuhnya.

"Kasihan sekali yang jadi Presiden Indonesia, setiap ada apa harus dihadirkan," ungkapnya.

Menurut Conny, yang mesti hadir ke Natuna adalah Menteri Luar Negeri dan Bakamla.

Ia pun kemudian menyinggung terkait Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).

Dimana negara lain yang tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia kecuali memiliki izin dari Pemerintah Indonesia.

"Karena begini kalau kita lihat masalahnya, inikan tentang ZEE. Maka yang tidak boleh dilakukan adalah satu, negara lain tidak boleh mengambil sumber daya yang ada," kata Conny.

"Tidak boleh mengeksplorasi kegiatan baik tenaga air, arus, ataupun angin, tidak boleh membuat menggunakan pulau," imbuhnya.

Presiden Jokowi di Kabupaten Kepulauan Natuna, Rabu (8/1/2020).
Presiden Jokowi di Kabupaten Kepulauan Natuna, Rabu (8/1/2020). (HANDOUT)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved