Ada Jeda Antara OTT dan Penggeledahan,  Abraham Samad: Waktu Pelaku Kejahatan Buat Hilangkan Jejak

Ada Jeda antara OTT dan Penggeledahan,  Abraham Samad: Menyalahi SOP, ada Waktu Pelaku Kejahatan Buat Hilangkan Jejak

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016). Usai Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkaranya, Abraham Samad mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad buka suara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan jeda waktu KPK untuk melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi terkait kasus tersebut.

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap soal penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Kasus tersebut menyeret nama politisi PDIP Harun Masiku yang kini tengah jadi buronan KPK.

Namun sejak OTT pada 8 sampai 9 Januari 2020 lalu, KPK, hingga Senin 13 Januari 2020 belum melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi terkait kasus tersebut.

Terkait hal itu, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menuliskan tanggapannya melalui cuitannya melalui akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020).

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/10/2020) Abraham Samad mengakui isi cuitan terkait OTT dan penggeledahan tersebut.

Ketua KPK 2011-2015 itu menyoroti lamanya rentang waktu antara OTT dengan penggeledahan pencarian barang bukti.

KPK dikabarkan baru melakukan penggeledahan pada beberapa hari ke depan.

Hal itu disebabkan karena KPK perlu menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu.

Terkait hal itu, Abraham Samad pun menuliskan komentarnya.

Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad menilai hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah KPK.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.

Tak hanya itu, Abraham Samad juga menganggap ada yang janggal terhadap izin penggeledahan yang diberikan Dewas KPK.

Menurutnya, OTT dan penggeledahan perlu dilakukan pada waktu yang bersamaan.

Namun, untuk kasus ini yang terjadi justru sebaliknya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved