KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan selama 8,5 Jam, 3 Koper Dibawa Penyidik
Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI selama 8,5 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB.
Satu per satu penyidik keluar dari pintu depan.
Ada tiga koper yang dibawa penyidik yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, koper tersebut berwarna hitam, kuning, dan merah.
Usai memasukkan ketiga koper, penyidik KPK langsung memasuki mobil dan bergegas keluar dari lokasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020) siang.
"Ruangan yang bersangkutan (Wahyu Setiawan). (Jumlah personel KPK-nya) tidak tahu saya," ungkap Hasyim di lokasi.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
• Presiden Joko Widodo Tak Akan Lindungi Kader PDIP yang Terlibat Kasus OTT eks Komisioner KPU
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Penetapan Anggota DPR
• Kritikan Abraham Samad dan Ferdinand Hutahaean Soal KPK yang Dinilai Lamban Geledah Kantor DPP PDIP
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.
Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.
Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.
Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.