Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Sigi, 4 Warga Diamankan ke Polda Sulteng
Sebanyak 4 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 4 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana bidang minerba dan batubara.
Keduanya kedapatan mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin dari yang ditambang di daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.
Merrka ditangkap polisi saat berada di lokasi pengolahan material reff di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di tanggal 7 dan 8 Januari 2020," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (15/1/2020) siang.
Diketahui, tambang Dongi-dongi di Kabupaten Sigi sudah ditutup aktivitasnya sejak tahun 2017 silam.
Karena wilayah yang menjadi lokasi tambang rakyat di Dongi-dongi itu masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Didik menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 7 Januari 2020, tim dsri Dirkrimsus Polda Sulteng menangkap dua orang berinisial RU (34) dan TR (37).
Keduanya diketahui terdaftar sebagai warga Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
"Dari tangan keduanya polisi menyita satu unit mobil dan sebanyak 22 karung yang diduga reff," tambah Didik.
Hasil Liga Inggris - Menang 2-0 Lawan Everton, Chelsea Nyaman Duduki Posisi Empat Besar |
![]() |
---|
Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini, Selasa 9 Maret 2021: Elsa Kembali Lakukan Hal Licik? |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Surat Cinta untuk Starla dari Virgoun |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 9 Maret 2021: Sagitarius Suasana Hatimu Berubah-ubah |
![]() |
---|
Pelatih Persib Bandung Apresiasi Langkah Panitia Piala Menpora 'Blokir' Satu Grup dengan Persija |
![]() |
---|