Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Sigi, 4 Warga Diamankan ke Polda Sulteng

Sebanyak 4 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
(TOTO SIHONO)
Ilustrasi tambang 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 4 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana bidang minerba dan batubara.

Keduanya kedapatan mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin dari yang ditambang di daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Merrka ditangkap polisi saat berada di lokasi pengolahan material reff di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di tanggal 7 dan 8 Januari 2020," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (15/1/2020) siang.

Diketahui, tambang Dongi-dongi di Kabupaten Sigi sudah ditutup aktivitasnya sejak tahun 2017 silam.

Karena wilayah yang menjadi lokasi tambang rakyat di Dongi-dongi itu masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Didik menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 7 Januari 2020, tim dsri Dirkrimsus Polda Sulteng menangkap dua orang berinisial RU (34) dan TR (37).

Keduanya diketahui terdaftar sebagai warga Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

"Dari tangan keduanya polisi menyita satu unit mobil dan sebanyak 22 karung yang diduga reff," tambah Didik.

Setelah itu, pada tanggal 8 Januari 2020, polisi kembali menangkap dua orang lainnya yang juga membawa material reff dari daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Mereka berinisial YK (37) dan BP (33), yang diketahui warga Desa Maranata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Mereka ditangkap polisi saat sedang mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Dari tangan keduanya, posisi menyita 17 karung berisi reff dan satu unit mobil milik terduga pelaku.

Jadi total barang bukti yang di tangkap oleh polisi sebanyak 39 karung yang berisi material pasir alias reff.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved