Keraton Agung Sejagat
Masa Lalu Raja Keraton Agung Sejagat Terungkap, Dulu Tinggal di Bedeng Kayu 2x3 Meter Pinggir Rel
Lurah Ancol Rusmin sebelumnya mengatakan, Toto tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.
Pasalnya rumah itu berdiri ilegal di pinggiran rel kereta api.
Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.
Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42). Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.
Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.
Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Jakut: Raja Keraton Agung Sejagat Pinjam Rp 1,3 Miliar Sewaktu Tinggal di Ancol",